(1) Keterkaitan antara masyarakat, media, kultur, dan teknologi dalam penggunaan informasi Big Data dan korelasi dengan praktek perlindungan hukum di bidang siber data terkait UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 tahun 2008 dan RUU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.

Kini dunia memasuki sebuah era digitalisasi yang disebut era revolusi industri 4.0, teknologi informasi dan komunikasi sudah sangat berkembang pesat sehingga di era ini, teknologi sudah menjadi  kebutuhan sehari-hari masyarakat karena sebagian besar aktivitas-aktivitas masyarakat  menggunakan  teknologi. Setiap  kebutuhan  sampai  pekerjaan di lakukan  menggunakan teknologi dan penggunaan tersebut memudahkan sebagian masyarakat dalam melakukan kegiatan. Salah satu pemanfaatan teknologi yang di  gunakan saat ini adalah  Internet, Internet merupakan jaringan komputer yang saling berhubungan satu sama lain. Sebagian masyarakat dunia sekarang sudah mengenal internet karena dalam internet sendiri memiliki kegunaan yang bisa di peroleh untuk dijadikan kebutuhan sehari-hari seperti berita, data, informasi, pengetahuan sesuai yang mereka butuhkan. Selain itu, internet juga memberikan pengaruh terhadap pola hidup dan budaya masyarakat khususnya Indonesia, masyarakat saat ini lebih nyaman dalam melakukan kegiatan-kegiatan dalam bekerja maupun belajar bahkan saat ini masyarakat  Indonesia lebih menyukai komunikasi melalui media internet seperti email dan jaringan sosial media lainnya yang di anggap sangat efektif dan efisien.

Perkembangan teknologi inilah yang menjadikan ketersediaan data sosial yang terekam secara digital semakin melimpah. Lautan data  ini mengarah  pada  satu  terminologi, yakni  Big Data. Big Data bukanlah sebuah teknologi, teknik, maupun inisiatif yang berdiri sendiri. Big Data  adalah suatu trend yang mencakup area yang luas dalam dunia  bisnis dan teknologi. Big Data  menunjuk pada teknologi dan inisiatif yang melibatkan data yang begitu beragam, cepat berubah, atau berukuran super besar sehingga terlalu  sulit  bagi  teknologi,  keahlian,  maupun  infrastruktur  konvensional untuk dapat menanganinya secara efektif. Dengan kata lain, Big Data memiliki ukuran (volume), kecepatan (velocity), atau ragam (variety) yang terlalu ekstrim untuk dikelola dengan teknik konvensional. Sebagai contoh saat ini yang sudah sangat populer yaitu facebook menjadi sumber informasi yang sangat penting bahkan pemerintah dapat menggunakannya  untuk  riset  dalam  mendalami  pola-pola sosial. Semua orang saling berbagi informasi bahkan informasi yang dihasilkan dalam facebook dijadikan dasar untuk mengeluarkan sebuah kebijakan ataupun strategi dari sebuah lembaga yang memiliki kepentingan akan informasi tersebut.

Penetrasi internet telah banyak menjangkau masyarakat  umum di Indonesia. Jumlah pengguna internet yang ada saat ini mampu dimanfaatkan oleh para pelaku usaha khususnya dalam peningkatan ekonomi melalui industri e-commerce. Kehadiran  big data ini, turut memberikan  dorongan yang amat pesat terhadap kemajuan industri e-commerce. E-commerce lahir dari perkembangan teknologi yang semakin bergerak dengan cepat dan dipadukan dengan  perkembangan  ekonomi yang  menuju  kearah  digitalisasi. Bagi  kalangan industri  atau  praktisi,  big  data  telah  membuka  peluang  untuk  menetapkan  strategi  bisnis  serta  inovasi  dalam  hal  memproses,  menganalisis  dan  menyimpan  data  dengan  volume yang  tinggi serta  cepat dan  efektif. Oleh karenanya, pihak  yang mampu mengolah dan memanfaatkan data-data  yang  tersedia  dalam volume besar, keragaman vareatif, kompleksitas tinggi dan  kecepatan penambahan data  yang tinggi, dapat mengambil keuntungan yang besar.

Dalam dinamika penerapan bisnis komersial, proses jual-beli yang terjadi dalam sistem e-commerce sangat berbeda dengan sistem konvensional dimana semua proses mulai dari mencari informasi mengenai barang atau jasa yang diperlukan, melakukan pemesanan, hingga pembayaran dapat dilakukan secara elektronik melalui media internet. Hal ini menandakan literasi akan  teknologi digital di masyarakat Indonesia sudah cukup baik. Perilaku para pelaku usaha yang semakin memperlihatkan grafik kenaikan secara signifikan, memperlihatkan bahwa peran dari internet menjadi sangat penting demi peningkatan ekonomi, baik perusahaan maupun perorangan. Dalam perusahaan, peningkatan penjualan  barang  ataupun  jasa menjadi lebih baik apabila memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada saat sekarang ini. Dalam skala yang lebih luas, penerapan e-commerce tidak hanya terbatas pada penyediaan barang berupa produk, namun juga terkait layanan jasa. Banyak rumah sakit, hotel maupun jasa transportasi yang telah memanfaatkan trend perkembangan ini demi meningkatkan pendapatan perusahaan.

Kemajuan inilah yang dimanfaatkan para pelaku usaha dalam memasarkan produk, dengan  biaya  yang relatif lebih murah, serta pemanfaatan waktu yang jauh lebih efisien sehingga ruang lingkupdaripemasaran mampu menjangkau seluruh bagian dari proses penjualan secara lebih sistematis. Menurut riset platform manajemen media sosial HootSuite dan agensi marketing sosial We Are Social bertajuk "Global Digital Reports 2020", hampir 64 persen penduduk Indonesia sudah terkoneksi dengan jaringan internet. Riset yang dirilis pada akhir Januari 2020 itu menyebutkan, jumlah penguna internet di Indonesia sudah mencapai 175,4 juta orang, sementara total jumlah penduduk Indonesia sekitar 272,1 juta. Dibanding tahun 2019 lalu, jumlah pengguna internet di Indonesia meningkat sekitar 17 persen atau 25 juta pengguna. Selama 2019, pengguna internet di Indonesia yang berusia 16 hingga 64 tahun memiliki waktu rata-rata selama 7 jam 59 menit per hari untuk berselancar di dunia maya. Angka tersebut melampaui rata-rata global yang hanya menghabiskan waktu 6 jam 43 menit di internet per harinya.


Dampak digitalisasi telah merambah ke ranah yang lebih privasi, konsep privasi menjadi semakin penting dibicarakan di era sekarang, karena kemunculan teknologi yang mampu merekam dan  menyimpan  bentuk  baru dari informasi  pribadi, contohnya  sidik jari, wajah  dan  bahkan  retina  mata  seseorang. Proses merekam dan menyimpan tersebut tidak hanya dilakukan dalam skala kecil tapi juga skala besar. Privasi adalah konsep yang menjunjung tinggi kemandirian, otoritas, dan harga diri seseorang dengan menghargai keberadaan ruang pribadi (Unesco, 2012). Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin perlindungan atas hak asasi manusia dalam konstitusi negara. Merujuk pada meningkatnya penggunaan teknologi informasi dan komunikasi pada berbagai aktivitas individu memunculkan potensi meningkatnya pelanggaran data pribadi. Maka diperlukan sebuah UU dalam menjaga keberlangsungan industri e-commerce di  masa  mendatang. Sudut  pandang  dari  ICT (Information and  Communication  of  Technology) khususnya terhadap regulasi baik UU ITE  maupun UU Perlindungan Data Pribadi (PDP),   mampu memberikan rasa aman, dan nyaman kepada pelanggan khususnya dalam bertransaksi secara online. Dengan adanya UU yang memberikan seluruh aspek kenyamanan, akan mendorong terciptanya ekosistem industri e-commerce yang baik ke depannya khususnya mengantisipasi kemunculan industri-industri baru yang juga memanfaatkan kemajuan teknologi. Pemerintah, para pelaku industri, pakar teknologi, dan asosiasi, seharusnya ikut bekerja sama dalam menciptakan sebuah aturan main ataupun regulasi untuk menghindari sebuah tindak kecurangan dalam bisnis perdagangan jual-beli online di Indonesia.  

Terkait kasus bocornya data salah satu e-commerce di Indonesia (Tokopedia) dan platform komunikasi digital jadi momentum tepat untuk mendesak pengesahan Rancangan Undang-udang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Menurut info yang saya kutip dari kompas.com, terkait kasus  e-commerce Tokopedia yang akhir-akhir ini diretas, pada awal Mei 2020 Tokopedia dihadapi dengan kebocoran data 15 juta akunnya. Akun yang membocorkan juga menginfokan memiliki dan akan menjual 91 juta data pengguna Tokopedia. Data yang sebelumnya diperjualbelikan seharga USD 5.000 atau sekitar Rp 70 juta itu kini bisa didownload secara bebas. Sebelumnya pada sabtu sore 4 juli 2020, salah satu anggota pada sebuah group Facebook terkait keamanan siber yang berisikan hampir 15 ribu anggota, memberikan link tautan untuk mengunduh data Tokopedia sebanyak 91 juta secara gratis. Lalu dari info yang saya kutip dari jawapos.com, menanggapi hal tersebut  pakar keamanan siber Pratama Persadha mengatakan menurut GDPR (General Data Protection Regulation)  bila ada kebocoran data akan dilakukan pemeriksaan dan apabila ada hal yang belum dilakukan maka bisa dikenai tuntutan dengan nilai maksimum EUR 20 juta atau berkisar Rp 320 miliar lebih. Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) telah berkoordinasi dengan Tokopedia terkait kasus kebocoran data ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangarepan, mengatakan sudah menyurati Tokopedia soal hal ini. Semuel menuturkan, kasus ini kini ditangani menggunakan UU ITE dan PP Nomor 71 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kendati demikian ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai proses penanganan kasus tersebut dan pasal berapa yang dikenakan. Sebagai informasi, dalam pasal 14 ayat 1 PP Nomor 71 Tahun 2019 menyatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan prinsip pelindungan Data Pribadi dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi. 

Selain itu, terdapat pasal 15 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan. Dengan demikian regulasi merupakan hal yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan dan  kelangsungan  ekosistem  dari industri  e-commerce di Indonesia. Menurut  UU ITE Nomer 11 Tahun 2008, data pribadi kita dijamin dalam kasus digunakannya secara tanpa izin dari pengguna terhadap sebuah layanan website ataupun aplikasi. Namun, perlindungan tersebut tidaklah dapat berlaku apabila kita secara suka rela memberikan data kita lewat izin yang telah kita berikan. Seperti yang tertulis pada pasal 26 ayat (1) UU ITE yang menyatakan bahwa, “ Kecuali ditentukan lain oleh peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan”. Pemerintah membuat undang-undang Informasi Transaksi Elektronik yang menjelaskan bahwa undang-undang ini mengatur proses penggunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menggunakan media elektronik. Dengan adanya undang-undang ini,  yang diharapkan pemerintah adalah masyarakat mematuhi peraturan ini dan menjadikan peraturan ini sebagai dasar dalam menggunakan media internet agar tidak sembarangan  melakukan  hal-hal yang negatif dan yang menyimpang di dunia maya. Pada tahun 2016, pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik karena pada saat itu maraknya masyarakat yang membuat berita bohong yang menyebabkan banyak pihak yang di rugikan dan membuat masyarakat saling memfitnah dan saling mengguncang kebencian.                                    


                                                             

Daftar Pustaka

Jawapos.com. (5 Juli 2020). 91 Juta Data Akun Tokopedia Bocor dan Disebar Di Forum Internet. Diakses 2 Agustus 2020, dari https://www.jawapos.com/oto-dan-tekno/teknologi/05/07/2020/91-juta-data-akun-tokopedia-bocor-dan-disebar-di-forum-internet/

Kumparan.com. (21 Februari 2020). Riset: 64% Penduduk Indonesia Sudah Pakai Internet. Diakses 2 Agustus 2020, dari https://kumparan.com/kumparantech/riset-64-penduduk-indonesia-sudah-pakai-internet-1ssUCDbKILp/full

Kusumah, R. C. T. (2019). Analisis upaya ganti kerugian dalam kebocoran data pribadi karena penggunaan search engine menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Palinggi, S., & Limbongan, E. C. (2020, January). Pengaruh Internet Terhadap Industri Ecommerce Dan Regulasi Perlindungan Data Pribadi Pelanggan Di Indonesia. In Semnas Ristek (Seminar Nasional Riset dan Inovasi Teknologi) (Vol. 4, No. 1).

Pujianto, A., Mulyati, A., & Novaria, R. (2018). Pemanfaatan Big Data dan Perlindungan Privasi Konsumen di Era Ekonomi Digital. Majalah Ilmiah Bijak, 15(2), 127-137.

Wander, B. H. (2018). Implementasi UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik: studi kasus Program pencegahan berita bohong di kalangan siswa SMA di Kota Bandung.

 

Shielfani Nur Maulyda

106119070

Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi


Comments

Popular posts from this blog

Berkembang Bersama Himakom UP: Lokatara

Analisis Pengaruh PTIK Dalam Pariwisata di Pekanbaru

Kemajuan Teknologi Video Game dan Virtual Game Berbasis Artificial Intelligence (AI)