(1) Keterkaitan antara masyarakat, media, kultur, dan teknologi dalam penggunaan informasi Big Data dan korelasi dengan praktek perlindungan hukum di bidang siber data terkait UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 tahun 2008 dan RUU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.
Kini dunia
memasuki sebuah era digitalisasi yang disebut era revolusi industri 4.0, teknologi informasi dan komunikasi sudah sangat berkembang pesat sehingga di era ini, teknologi
sudah menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat karena sebagian besar aktivitas-aktivitas masyarakat
menggunakan teknologi. Setiap kebutuhan
sampai pekerjaan di lakukan menggunakan teknologi dan penggunaan tersebut
memudahkan sebagian masyarakat dalam melakukan kegiatan. Salah satu pemanfaatan
teknologi yang di gunakan saat ini adalah Internet, Internet merupakan jaringan
komputer yang saling berhubungan satu sama lain. Sebagian masyarakat dunia
sekarang sudah mengenal internet karena dalam internet sendiri memiliki
kegunaan yang bisa di peroleh untuk dijadikan kebutuhan sehari-hari seperti
berita, data, informasi,
pengetahuan sesuai yang mereka butuhkan. Selain itu, internet
juga memberikan pengaruh terhadap pola hidup dan budaya masyarakat khususnya Indonesia, masyarakat saat
ini lebih nyaman dalam melakukan kegiatan-kegiatan dalam bekerja maupun belajar
bahkan saat ini masyarakat Indonesia lebih menyukai komunikasi melalui media
internet seperti email dan jaringan sosial media lainnya yang di anggap sangat efektif dan efisien.
Perkembangan teknologi
inilah yang menjadikan ketersediaan data sosial yang terekam secara digital
semakin melimpah. Lautan data ini mengarah pada
satu terminologi, yakni Big Data. Big Data bukanlah sebuah teknologi,
teknik, maupun inisiatif yang berdiri sendiri. Big Data adalah suatu trend yang mencakup area yang
luas dalam dunia bisnis dan teknologi.
Big Data menunjuk pada teknologi dan
inisiatif yang melibatkan data yang begitu beragam, cepat berubah, atau
berukuran super besar sehingga terlalu
sulit bagi teknologi,
keahlian, maupun infrastruktur
konvensional untuk dapat menanganinya secara efektif. Dengan kata lain, Big
Data memiliki ukuran (volume), kecepatan (velocity), atau ragam (variety)
yang terlalu ekstrim untuk dikelola dengan teknik konvensional. Sebagai contoh saat ini yang sudah sangat populer yaitu facebook menjadi sumber informasi yang sangat penting bahkan pemerintah dapat menggunakannya
untuk riset dalam
mendalami pola-pola sosial. Semua
orang saling berbagi informasi bahkan informasi yang dihasilkan dalam facebook dijadikan
dasar untuk mengeluarkan sebuah kebijakan ataupun strategi dari sebuah lembaga
yang memiliki kepentingan akan informasi tersebut.
Penetrasi internet
telah banyak menjangkau masyarakat umum
di Indonesia. Jumlah pengguna internet yang ada saat ini mampu dimanfaatkan
oleh para pelaku usaha khususnya dalam peningkatan ekonomi melalui industri
e-commerce. Kehadiran big data ini, turut
memberikan dorongan yang amat pesat
terhadap kemajuan industri e-commerce. E-commerce lahir dari perkembangan teknologi
yang semakin bergerak dengan cepat dan dipadukan dengan perkembangan
ekonomi yang menuju kearah
digitalisasi. Bagi kalangan
industri atau praktisi,
big data telah
membuka peluang untuk
menetapkan strategi bisnis
serta inovasi dalam
hal memproses, menganalisis
dan menyimpan data
dengan volume yang tinggi serta
cepat dan efektif. Oleh
karenanya, pihak yang mampu mengolah dan
memanfaatkan data-data yang tersedia
dalam volume besar, keragaman vareatif, kompleksitas tinggi dan kecepatan penambahan data yang tinggi, dapat mengambil keuntungan yang
besar.
Dalam dinamika
penerapan bisnis komersial, proses jual-beli yang terjadi dalam sistem
e-commerce sangat berbeda dengan sistem konvensional dimana semua proses mulai dari
mencari informasi mengenai barang atau jasa yang diperlukan, melakukan
pemesanan, hingga pembayaran dapat dilakukan secara elektronik melalui media
internet. Hal ini menandakan literasi akan
teknologi digital di masyarakat Indonesia sudah cukup baik. Perilaku
para pelaku usaha yang semakin memperlihatkan grafik kenaikan secara
signifikan, memperlihatkan bahwa peran dari internet menjadi sangat penting demi
peningkatan ekonomi, baik perusahaan maupun perorangan. Dalam perusahaan, peningkatan
penjualan barang ataupun
jasa menjadi lebih baik apabila memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada
saat sekarang ini. Dalam skala yang lebih luas, penerapan e-commerce tidak hanya terbatas
pada penyediaan barang berupa produk, namun juga terkait layanan jasa. Banyak rumah sakit, hotel maupun jasa transportasi yang telah
memanfaatkan trend perkembangan ini demi meningkatkan pendapatan perusahaan.
Kemajuan inilah
yang dimanfaatkan para pelaku usaha dalam memasarkan produk, dengan biaya
yang relatif lebih murah, serta pemanfaatan waktu yang jauh lebih efisien
sehingga ruang lingkupdaripemasaran mampu menjangkau seluruh bagian dari proses
penjualan secara lebih sistematis. Menurut riset platform manajemen media
sosial HootSuite dan agensi marketing sosial We Are Social bertajuk
"Global Digital Reports 2020", hampir 64 persen penduduk Indonesia
sudah terkoneksi dengan jaringan internet. Riset yang dirilis pada akhir
Januari 2020 itu menyebutkan, jumlah penguna internet di Indonesia sudah
mencapai 175,4 juta orang, sementara total jumlah penduduk Indonesia sekitar
272,1 juta. Dibanding tahun 2019 lalu, jumlah pengguna internet di Indonesia
meningkat sekitar 17 persen atau 25 juta pengguna. Selama 2019, pengguna
internet di Indonesia yang berusia 16 hingga 64 tahun memiliki waktu rata-rata
selama 7 jam 59 menit per hari untuk berselancar di dunia maya. Angka tersebut
melampaui rata-rata global yang hanya menghabiskan waktu 6 jam 43 menit di
internet per harinya.
Dampak digitalisasi telah merambah ke ranah yang lebih privasi, konsep privasi menjadi
semakin penting dibicarakan di era sekarang, karena kemunculan teknologi yang mampu merekam dan menyimpan
bentuk baru dari informasi pribadi, contohnya sidik jari, wajah dan
bahkan retina mata
seseorang. Proses merekam dan menyimpan tersebut tidak hanya dilakukan
dalam skala kecil tapi juga skala besar. Privasi adalah konsep yang menjunjung
tinggi kemandirian, otoritas, dan harga diri seseorang dengan menghargai
keberadaan ruang pribadi (Unesco, 2012). Sebagai negara hukum, Indonesia
menjamin perlindungan atas hak asasi manusia dalam konstitusi negara. Merujuk
pada meningkatnya penggunaan teknologi informasi dan komunikasi pada berbagai
aktivitas individu memunculkan potensi meningkatnya pelanggaran data pribadi. Maka
diperlukan sebuah UU dalam menjaga keberlangsungan industri e-commerce di masa
mendatang. Sudut pandang dari
ICT (Information and
Communication of Technology) khususnya terhadap regulasi baik
UU ITE maupun UU Perlindungan Data Pribadi
(PDP), mampu memberikan rasa aman, dan
nyaman kepada pelanggan khususnya dalam bertransaksi secara online. Dengan adanya
UU yang memberikan seluruh aspek kenyamanan, akan mendorong terciptanya
ekosistem industri e-commerce yang baik ke depannya khususnya mengantisipasi
kemunculan industri-industri baru yang juga memanfaatkan kemajuan teknologi. Pemerintah, para pelaku industri, pakar teknologi, dan asosiasi,
seharusnya ikut bekerja sama dalam menciptakan sebuah aturan main ataupun regulasi
untuk menghindari sebuah tindak kecurangan dalam bisnis perdagangan jual-beli online di Indonesia.
Terkait kasus bocornya data salah satu e-commerce di Indonesia (Tokopedia) dan platform komunikasi digital jadi momentum tepat untuk mendesak pengesahan Rancangan Undang-udang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Menurut info yang saya kutip dari kompas.com, terkait kasus e-commerce Tokopedia yang akhir-akhir ini diretas, pada awal Mei 2020 Tokopedia dihadapi dengan kebocoran data 15 juta akunnya. Akun yang membocorkan juga menginfokan memiliki dan akan menjual 91 juta data pengguna Tokopedia. Data yang sebelumnya diperjualbelikan seharga USD 5.000 atau sekitar Rp 70 juta itu kini bisa didownload secara bebas. Sebelumnya pada sabtu sore 4 juli 2020, salah satu anggota pada sebuah group Facebook terkait keamanan siber yang berisikan hampir 15 ribu anggota, memberikan link tautan untuk mengunduh data Tokopedia sebanyak 91 juta secara gratis. Lalu dari info yang saya kutip dari jawapos.com, menanggapi hal tersebut pakar keamanan siber Pratama Persadha mengatakan menurut GDPR (General Data Protection Regulation) bila ada kebocoran data akan dilakukan pemeriksaan dan apabila ada hal yang belum dilakukan maka bisa dikenai tuntutan dengan nilai maksimum EUR 20 juta atau berkisar Rp 320 miliar lebih. Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) telah berkoordinasi dengan Tokopedia terkait kasus kebocoran data ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangarepan, mengatakan sudah menyurati Tokopedia soal hal ini. Semuel menuturkan, kasus ini kini ditangani menggunakan UU ITE dan PP Nomor 71 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kendati demikian ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai proses penanganan kasus tersebut dan pasal berapa yang dikenakan. Sebagai informasi, dalam pasal 14 ayat 1 PP Nomor 71 Tahun 2019 menyatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan prinsip pelindungan Data Pribadi dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi.
Selain itu, terdapat pasal 15 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan. Dengan demikian regulasi merupakan hal yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan dan kelangsungan ekosistem dari industri e-commerce di Indonesia. Menurut UU ITE Nomer 11 Tahun 2008, data pribadi kita dijamin dalam kasus digunakannya secara tanpa izin dari pengguna terhadap sebuah layanan website ataupun aplikasi. Namun, perlindungan tersebut tidaklah dapat berlaku apabila kita secara suka rela memberikan data kita lewat izin yang telah kita berikan. Seperti yang tertulis pada pasal 26 ayat (1) UU ITE yang menyatakan bahwa, “ Kecuali ditentukan lain oleh peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan”. Pemerintah membuat undang-undang Informasi Transaksi Elektronik yang menjelaskan bahwa undang-undang ini mengatur proses penggunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menggunakan media elektronik. Dengan adanya undang-undang ini, yang diharapkan pemerintah adalah masyarakat mematuhi peraturan ini dan menjadikan peraturan ini sebagai dasar dalam menggunakan media internet agar tidak sembarangan melakukan hal-hal yang negatif dan yang menyimpang di dunia maya. Pada tahun 2016, pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik karena pada saat itu maraknya masyarakat yang membuat berita bohong yang menyebabkan banyak pihak yang di rugikan dan membuat masyarakat saling memfitnah dan saling mengguncang kebencian.
Daftar Pustaka
Jawapos.com. (5 Juli 2020). 91 Juta Data Akun Tokopedia Bocor dan Disebar Di Forum Internet. Diakses 2 Agustus 2020, dari https://www.jawapos.com/oto-dan-tekno/teknologi/05/07/2020/91-juta-data-akun-tokopedia-bocor-dan-disebar-di-forum-internet/
Kumparan.com. (21
Februari 2020). Riset: 64% Penduduk Indonesia Sudah Pakai Internet. Diakses 2
Agustus 2020, dari
Kusumah, R. C. T.
(2019). Analisis upaya ganti kerugian dalam kebocoran data pribadi karena
penggunaan search engine menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan transaksi elektronik.
Palinggi, S.,
& Limbongan, E. C. (2020, January). Pengaruh Internet Terhadap Industri
Ecommerce Dan Regulasi Perlindungan Data Pribadi Pelanggan Di Indonesia. In Semnas
Ristek (Seminar Nasional Riset dan Inovasi Teknologi) (Vol. 4, No. 1).
Pujianto, A.,
Mulyati, A., & Novaria, R. (2018). Pemanfaatan Big Data dan Perlindungan
Privasi Konsumen di Era Ekonomi Digital. Majalah Ilmiah Bijak, 15(2),
127-137.
Wander, B. H.
(2018). Implementasi UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik: studi kasus Program
pencegahan berita bohong di kalangan siswa SMA di Kota Bandung.
Shielfani Nur
Maulyda
106119070
Perkembangan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Comments
Post a Comment