(2) Keterkaitan antara masyarakat, media, kultur, dan teknologi dalam penggunaan informasi Big Data dengan praktek perlindungan hukum di bidang siber data terkait UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 tahun 2008 dan RUU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.
Dalam era kemajuan
teknologi ini, data dan informasi mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Data-data tersebut dapat menjadi informasi yang menjadi komoditas sangat
penting untuk keberlangsungan hidup masyarakat pada saat ini. Data digital yang
jumlahnya sangat banyak disebut dengan
“Big Data”, atau dengan mudah Big Data tersebut merupakan kumpulan data yang
sangat besar dan kompleks. Big Data merupakan trend yang mencakup banyak area
dengan cukup luas dalam dunia teknologi, Big Data merujuk pada teknologi data
yang sangat beragam dan berukuran sangat besar sehingga sulit bagi teknologi
maupun infrastruktur konvensional untuk menangani secara efektif. Big Data juga
melibatkan proses pembuat data, penyimpanan, dan menganalisis hal-hal yang
sering kali terlihat dalam volume, velocity, dan variety.
Volume, tidak sama dengan
era teknoligi yang telah menjamur sekarang, sebelum luasnya penyebaran
teknologi seperti PC pada umumnya hanya memiliki penyimpanan dengan kapasitas
sekitar 10GB. Tetapi saat ini seperti Facebook sudah dapat mengambil data
sebanyak 500 terabytes setiap harinya. Semakin majunya perkembangan memunculkan
ponsel pintar (smartphone) dan bahkan hampir tidak dapat terhitung jumlah yang
telah berdar, ini menyebabkan pertambahan sensor – sensor yang disertakan
dengan perangkat harian dan akan terus mengalirkan banyak data – data baru yang
terus diperbarui yang itu pun berhubungan dengan lingkungan, lokasi, cuaca
ataupun bahkan hal – hal yang dilakukan oleh pengguna posel pintar tersebut.
Velocity, dalam
clickstreams telah mencatat semua aktivitas dari pengguna internet setiap
detik, dapat diteliti bahwa algoritma jual beli saham dalam frekwensi tinggi
dapat memperlihatkan perubahan pasar disetiap microsecondsnya, setiap proses
yang melibatkan suatu mesin dengan mesin lainnya telat melibatkan pertukaran
data dari banyak perangkat, perangkat pada infrastruktur menghasilkan log data
secara real time. Seperti sistem yang terdapat pada penggunaan media sosial
yang selalu melayani para pengguna nya dengan waktu yang bersamaan yang masing
– masing dapat memberi input dalam setiap hitungan detiknya.
Variety, Big Data meliputi
banyak data – data ruang dan data-data teks tak berstruktur termasuk file-file
log dan media sosial. Sistem database tradisional diciptakan untuk menangani
data yang terstruktur yang tidak perlu mengalami update atau dapat diprediksi
dan memiliki struktur data yang konsisten yang volumenya tidak sebesar Big Data,
sistem database tradisional sangat terbatas dan mempunyai biaya yang mahal
untuk setiap peningkatan. Database Big Data seperti HBase dapat memberikan
solusi yang dapat meningkatkan profit dari berbagai bidang perusahaan secara
signifikan.
Terdapat dua jenis Big
Data, yaitu Big Data operasional dan Big Data analitis. Big Data operasional
merupakan sistem yang memiliki kapasitas operasional untuk pekerjaan yang
bersifat interaktif dan real time, sedangkan Big Data analitis merupakan sistem
yang menyediakan kapabilitas analitis untuk mengerjakan analisis yang kompleks,
keduanya bersifat saling melengkapi dan sering kali di gunakan secara
bersamaan.
Big Data dapat memberi
banyak kemudahan, tetapi dalam Big Data itu sendiri mempunyai tantangan dalam
penggunaannya, sering kali terjadipada suatuperusahaan atau sebuah organisasi
hanya menggunakan data tanpa sedikitpun melibatkan orang – orang yang mengatur
didalamnya, sedangka jika ingin menggunakan data dengan baik harus menyatukan
campur tangan manusia. Meskipun jumlah Big Data sangat besar, tetapi tetapi
volume data terus meningkat disetiap tahunnya sehingga masih banyak organisasi
yang kesulitan untuk menampung datanya.
Dalam era yang semakin
berkembang ini teknologi yang merupakan ilmu yang mempelajari keterampilan
dalam menciptakan alat, metode pengolahan, dan ekstraksi benda, membantu
menyelesaikan berbagai permasalahan dan pekerjaan manusia sehari-hari.
teknologi sebagai sarana dan prasarana
yang diciptakan untuk menyediakan berbagai barang yang dibutuhkan bagi
keberlangsungan dan kenyamanan hidup umtuk manusia itu sendiri, teknologi juga
mengalami perluasan dan tidak hanya sebatas dengan benda yang terwujud, tetapi
juga yang tidak terwujud seperti halnya software. Dalam konsep
perkembangan kemajuan teknologi seperti ini juga dapat dilihat dengan teori medium
is the message, memberikan berbagai inovasi atau teknologi baru yang dapat
berpengaruh pada masyarakat dalam penggunaannya.
Berbagai terknologi yang
ditujukan untuk memproses Big Data telah memungkinkan untuk direalisasikan
suatu nilai dari Big Data tersebut. Saat ini dengan diiringi kemajuan
teknologi, masyarakat sangat lekat dengan hal – hal yang menjadi bagian dari
kemajuan teknologi itu sendiri, seperti halnya masyarakat menggunakan alat
ponsel pintar untuk mencari informasi upaya menyelesaikan suatu pekerjaan
ataupun hanya untuk mengisi waktu luang, selain itu informasi telah di
sebarkaran dan juga bisa didapatkan melalui media – media yang menjadi bagian
teknologi informasi yang ikut dalam arus perkembangan teknologi. Big Data
digunakan dalam media untuk proyeksi analisis dan segala macam yang berada
didalam media itu sendiri. Menurut artikel ilmiah yang berjudul “Big Data in
the Media and Entertainment Sectors” yang dikemukakan oleh Helen Lippell,
menyampaikan bahwa terdapat tiga area dalam media yang bisa dimasuki oleh Big
Data, yaitu produk dan pelayanan dimana media yang menggunakan Big Data akan
memiliki kemampuan untuk mempublikasi sebuah konten dengan cara yang lebih
modern atau canggih, lalu area dalam pengguna dan penyuplai apabila penggunaan
Big Data dalam media ini maka menurutnya ambisi media untuk bisa mengetahui
preferensi dan tingkah laku para pengguna nya bisa dilakukan demi membangun
pendekatan yang lebih dalam diantara media itu sendiri dengan para penggunanya,
dan area infrastruktur dan pemrosesan dengan menggunakan Big Data maka media
dapat beroperasi secara efisien dengan produk – produk open source dan
infrastruktur cloud computing.
Media-media yang
digunakan seperti jejaring sosial terus meningkat perkembangannya dari tahun ke
tahun, sebanyak 42 persen populasi di dunia telah memiliki akses internet per
januari 2016, selain itu di Indonesia sendiri telah mencapai 34,9 persen dari
populasi penduduk pada tahun 2014. Hal tersebut mengakibatkan perubahan
interaksi antar manusia dan pemaknaannya, ini lebih berdominan kepada interaksi
manusia dengan komputer (computer mediated communication). Perkembangan
teknologi yang menyebabkan perubahan hingga terjadi transisi era informasi
menuju internet of things, dimana segala hal yang dilakukan oleh manusia
dapat terekam dan tersimpan menjadi bentuk data.
Teknologi yang berkembang
tersebut juga sangat mempengaruhi kultur budaya, perkembangan teknologi tidak
dapat dihindari. Teknologi seperti dalam bidang mikro elektronika,
telekomunikasi, komputer, dan internet
telah mengubah secara mendasar cara-cara manusia mengembangkan dan
mentransformasikan teknologi ke dalam sektor produksi yang menghasilkan barang
dan jasa dengan teknologi tinggi. Manusia menggunakan konsep teknologi baru
untuk menunjuk pada timbulnya suatu teknologi yang membawa dampak penting pada
kehidupan sosial. Seperti saat ini menghadirkan e-commerce yang dalam segi
teknologi baru dapat sangat menguntungkan manusia dengan memudahkan seseorang
mendapatkan sesuatu naik barang ataupun makanan tanpa perlu menghabiskan waktu
ke luar tempat dan berkeliling mencari, tetapi hal tersebut dapat menjadi
factor perubahan budaya dari manusia itu sendiri, interaksi yang dilakukan
antar manusia dari sebelumnya menjadi kurang dan lebih mengedepankan sikap
individualis. Dalam berbagai penelitian menjelaskan bahwa teknologi mengubah
kehidupan sehingga teknologi itu sendirilah yang dapat membentuk kehidupan dan
kebudayaan masyarakat, seperti yang dijelaskan dalam teori determinism yang
ditulis oleh Raymond Williams dalam bukunya yang berjudul "Television -
Technology and Cultural Form”.
Dalam perkembangan yang
menyebabkan banyak perubahan tersebut juga dapat mempengaruhi perubahan hukum
dengan pembuatan hukum yang baru. Pemanfaatan teknologi harus terus dikembangkan
untuk menjaga dan memperkukuh peraturan undang-undang demi kepentingan
nasional.
Semua teknologi baru yang
dipakai oleh seluruh masyarakat selalu menyimpan berbagai data dari para
penggunanya, seperti saat masyarakat mendaftarkan akun untuk platform perbankan
ataupun tempat belanja online data diri mereka telah tersimpan secara otomatis.
Data-data tersebut tersimpan dalam server yang berada di dalam media tersebut.
Dalam era kemajuan ini data tidak hanya digunakan untuk kepentingan positif
melainkan sering kali terjadi kejahatan dunia maya, untuk menjegah kecahatan
dunia maya tersebut diperlukannya cyber security. Kejahatan dunia maya
yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dapat merugikan seluruh
pihak, upaya pencegahan terjadinya kejahatan seperti pencurian data masyarakat,
pemerintah menghadirkan cyber security dan pembentukan hukum dalam UU ITE No.11
tahun 2008 dan RUU Perlindungan Data Pribadi, Data Pribadi dapat
diidentifikasikan apabila data tersebut berhubungan dengan seseorang yang
menjadi pemilik data itu. Dalam undang – undang tersebut menjelaskan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pentingnya perlindungan data pribadi,
perlindungan data pribadi mulai menguat seiring dengan meningkatnya jumlah
pengguna telepon seluler dan internet. RUU data pribadi tersebut merincikan
Jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, pemrosesan data pribadi,
kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan
data pribadi, transfer data pribadi, sanksi administrative, larangan dalam
penggunaan data pribadi, pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi,
penyelesaian sengketa dan hukum acara, kerja sama internasional, peran
pemerintah dan masyarakat, serta ketentuan pidana. Terdapat banyak kasus yang
memiliki keterkaitan dengan kebocoran data pribadi seseorang dan bermuara
kepada aksi penipuan atau tindak kriminal pornografi. Perlindungan data pribadi
berhubungan dengan konsep privasi yang dimana merupakan gagasan untuk menjaga
integritas dan martabat pribadi, hak privasi juga merupakan kemampuan seseorang
untuk menentukan siapa yang memegang informasi tentang mereka dan bagaimana
informasi tersebut digunakan.
Terdapat contos kasus
atas kebocoran penggunaan situs jual beli online yang di alami oleh e-commerce
besar di Indonesia yaitu Tokopedia. Peretas
pengambilan data diduga menjual 91 juta data pengguna dan merchant
Tokopedia seharga Rp 75,78 juta (kurs Rp 15.157 per dollar AS) di situs gelap
(dark web). Data yang dijual mencakup gender, lokasi, username, nama lengkap
pengguna, alamat e-mail, nomor ponsel, dan password. Pihak Tokopedia mengakui
adanya pencurian data tersebut, tetapi mereka memastikan bahwa informasi
perting para pengguna seperti password tetap terlindungi, dan pihak dari
Tokopedia menghimbau para pengguna untuk segera mengganti password lama
dengan yang baru. Selain kasus yang terjadi pada Tokopedia, terdapat juga
beberapa situs jual-beli yaitu Bukalapak yang kedapatan di curi data diri
penggunanya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan banyak kasus yang
hampir mirip membuat penegakan hukum upaya meminimalisir kejahatan semakin
ditingkatkan.
REFERENSI
Pujianto, A., Mulyati,
A., & Novaria, R. (2018). Pemanfaatan Big Data dan Perlindungan Privasi
Konsumen di Era Ekonomi Digital. Majalah Ilmiah Bijak, 15(2),
127-137.
Setiawan, D. (2018).
Dampak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap budaya. JURNAL
SIMBOLIKA: Research and Learning in Communication Study, 4(1),
62-72.
Rumata, V. M. (2016).
Peluang dan Tantangan Big Data dalam Penelitian Ilmu Sosial: sebuah Kajian
Literatur. Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publik, 20(1),
155-67.
Ardiyanti, H. (2016).
Cyber-security dan tantangan pengembangannya di indonesia. Jurnal
Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 5(1).
Sari, I. P. (2020).
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BESERTA UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. PAMULANG
LAW REVIEW, 2(1), 13-22.
Nafi'ah, R. (2020).
PELANGGARAN DATA DAN PENCURIAN IDENTITAS PADA E-COMMERCE. Cyber
Security dan Forensik Digital, 3(1), 7-13.
ALIYA
KAFKA NABILA
CO-2
(106119060)
Comments
Post a Comment