(2) Keterkaitan antara masyarakat, media, kultur, dan teknologi dalam penggunaan informasi Big Data dengan praktek perlindungan hukum di bidang siber data terkait UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 tahun 2008 dan RUU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.

Dalam era kemajuan teknologi ini, data dan informasi mengalami perubahan yang cukup signifikan. Data-data tersebut dapat menjadi informasi yang menjadi komoditas sangat penting untuk keberlangsungan hidup masyarakat pada saat ini. Data digital yang jumlahnya sangat banyak  disebut dengan “Big Data”, atau dengan mudah Big Data tersebut merupakan kumpulan data yang sangat besar dan kompleks. Big Data merupakan trend yang mencakup banyak area dengan cukup luas dalam dunia teknologi, Big Data merujuk pada teknologi data yang sangat beragam dan berukuran sangat besar sehingga sulit bagi teknologi maupun infrastruktur konvensional untuk menangani secara efektif. Big Data juga melibatkan proses pembuat data, penyimpanan, dan menganalisis hal-hal yang sering kali terlihat dalam volume, velocity, dan variety.

Volume, tidak sama dengan era teknoligi yang telah menjamur sekarang, sebelum luasnya penyebaran teknologi seperti PC pada umumnya hanya memiliki penyimpanan dengan kapasitas sekitar 10GB. Tetapi saat ini seperti Facebook sudah dapat mengambil data sebanyak 500 terabytes setiap harinya. Semakin majunya perkembangan memunculkan ponsel pintar (smartphone) dan bahkan hampir tidak dapat terhitung jumlah yang telah berdar, ini menyebabkan pertambahan sensor – sensor yang disertakan dengan perangkat harian dan akan terus mengalirkan banyak data – data baru yang terus diperbarui yang itu pun berhubungan dengan lingkungan, lokasi, cuaca ataupun bahkan hal – hal yang dilakukan oleh pengguna posel pintar tersebut.

Velocity, dalam clickstreams telah mencatat semua aktivitas dari pengguna internet setiap detik, dapat diteliti bahwa algoritma jual beli saham dalam frekwensi tinggi dapat memperlihatkan perubahan pasar disetiap microsecondsnya, setiap proses yang melibatkan suatu mesin dengan mesin lainnya telat melibatkan pertukaran data dari banyak perangkat, perangkat pada infrastruktur menghasilkan log data secara real time. Seperti sistem yang terdapat pada penggunaan media sosial yang selalu melayani para pengguna nya dengan waktu yang bersamaan yang masing – masing dapat memberi input dalam setiap hitungan detiknya.

Variety, Big Data meliputi banyak data – data ruang dan data-data teks tak berstruktur termasuk file-file log dan media sosial. Sistem database tradisional diciptakan untuk menangani data yang terstruktur yang tidak perlu mengalami update atau dapat diprediksi dan memiliki struktur data yang konsisten yang volumenya tidak sebesar Big Data, sistem database tradisional sangat terbatas dan mempunyai biaya yang mahal untuk setiap peningkatan. Database Big Data seperti HBase dapat memberikan solusi yang dapat meningkatkan profit dari berbagai bidang perusahaan secara signifikan.

Terdapat dua jenis Big Data, yaitu Big Data operasional dan Big Data analitis. Big Data operasional merupakan sistem yang memiliki kapasitas operasional untuk pekerjaan yang bersifat interaktif dan real time, sedangkan Big Data analitis merupakan sistem yang menyediakan kapabilitas analitis untuk mengerjakan analisis yang kompleks, keduanya bersifat saling melengkapi dan sering kali di gunakan secara bersamaan.

Big Data dapat memberi banyak kemudahan, tetapi dalam Big Data itu sendiri mempunyai tantangan dalam penggunaannya, sering kali terjadipada suatuperusahaan atau sebuah organisasi hanya menggunakan data tanpa sedikitpun melibatkan orang – orang yang mengatur didalamnya, sedangka jika ingin menggunakan data dengan baik harus menyatukan campur tangan manusia. Meskipun jumlah Big Data sangat besar, tetapi tetapi volume data terus meningkat disetiap tahunnya sehingga masih banyak organisasi yang kesulitan untuk menampung datanya.

 

Dalam era yang semakin berkembang ini teknologi yang merupakan ilmu yang mempelajari keterampilan dalam menciptakan alat, metode pengolahan, dan ekstraksi benda, membantu menyelesaikan berbagai permasalahan dan pekerjaan manusia sehari-hari. teknologi sebagai  sarana dan prasarana yang diciptakan untuk menyediakan berbagai barang yang dibutuhkan bagi keberlangsungan dan kenyamanan hidup umtuk manusia itu sendiri, teknologi juga mengalami perluasan dan tidak hanya sebatas dengan benda yang terwujud, tetapi juga yang tidak terwujud seperti halnya software. Dalam konsep perkembangan kemajuan teknologi seperti ini juga dapat dilihat dengan teori medium is the message, memberikan berbagai inovasi atau teknologi baru yang dapat berpengaruh pada masyarakat dalam penggunaannya.

Berbagai terknologi yang ditujukan untuk memproses Big Data telah memungkinkan untuk direalisasikan suatu nilai dari Big Data tersebut. Saat ini dengan diiringi kemajuan teknologi, masyarakat sangat lekat dengan hal – hal yang menjadi bagian dari kemajuan teknologi itu sendiri, seperti halnya masyarakat menggunakan alat ponsel pintar untuk mencari informasi upaya menyelesaikan suatu pekerjaan ataupun hanya untuk mengisi waktu luang, selain itu informasi telah di sebarkaran dan juga bisa didapatkan melalui media – media yang menjadi bagian teknologi informasi yang ikut dalam arus perkembangan teknologi. Big Data digunakan dalam media untuk proyeksi analisis dan segala macam yang berada didalam media itu sendiri. Menurut artikel ilmiah yang berjudul “Big Data in the Media and Entertainment Sectors” yang dikemukakan oleh Helen Lippell, menyampaikan bahwa terdapat tiga area dalam media yang bisa dimasuki oleh Big Data, yaitu produk dan pelayanan dimana media yang menggunakan Big Data akan memiliki kemampuan untuk mempublikasi sebuah konten dengan cara yang lebih modern atau canggih, lalu area dalam pengguna dan penyuplai apabila penggunaan Big Data dalam media ini maka menurutnya ambisi media untuk bisa mengetahui preferensi dan tingkah laku para pengguna nya bisa dilakukan demi membangun pendekatan yang lebih dalam diantara media itu sendiri dengan para penggunanya, dan area infrastruktur dan pemrosesan dengan menggunakan Big Data maka media dapat beroperasi secara efisien dengan produk – produk open source dan infrastruktur cloud computing.

Media-media yang digunakan seperti jejaring sosial terus meningkat perkembangannya dari tahun ke tahun, sebanyak 42 persen populasi di dunia telah memiliki akses internet per januari 2016, selain itu di Indonesia sendiri telah mencapai 34,9 persen dari populasi penduduk pada tahun 2014. Hal tersebut mengakibatkan perubahan interaksi antar manusia dan pemaknaannya, ini lebih berdominan kepada interaksi manusia dengan komputer (computer mediated communication). Perkembangan teknologi yang menyebabkan perubahan hingga terjadi transisi era informasi menuju internet of things, dimana segala hal yang dilakukan oleh manusia dapat terekam dan tersimpan menjadi bentuk data.

Teknologi yang berkembang tersebut juga sangat mempengaruhi kultur budaya, perkembangan teknologi tidak dapat dihindari. Teknologi seperti dalam bidang mikro elektronika, telekomunikasi, komputer, dan internet  telah mengubah secara mendasar cara-cara manusia mengembangkan dan mentransformasikan teknologi ke dalam sektor produksi yang menghasilkan barang dan jasa dengan teknologi tinggi. Manusia menggunakan konsep teknologi baru untuk menunjuk pada timbulnya suatu teknologi yang membawa dampak penting pada kehidupan sosial. Seperti saat ini menghadirkan e-commerce yang dalam segi teknologi baru dapat sangat menguntungkan manusia dengan memudahkan seseorang mendapatkan sesuatu naik barang ataupun makanan tanpa perlu menghabiskan waktu ke luar tempat dan berkeliling mencari, tetapi hal tersebut dapat menjadi factor perubahan budaya dari manusia itu sendiri, interaksi yang dilakukan antar manusia dari sebelumnya menjadi kurang dan lebih mengedepankan sikap individualis. Dalam berbagai penelitian menjelaskan bahwa teknologi mengubah kehidupan sehingga teknologi itu sendirilah yang dapat membentuk kehidupan dan kebudayaan masyarakat, seperti yang dijelaskan dalam teori determinism yang ditulis oleh Raymond Williams dalam bukunya yang berjudul "Television - Technology and Cultural Form”.

Dalam perkembangan yang menyebabkan banyak perubahan tersebut juga dapat mempengaruhi perubahan hukum dengan pembuatan hukum yang baru. Pemanfaatan teknologi harus terus dikembangkan untuk menjaga dan memperkukuh peraturan undang-undang demi kepentingan nasional.

Semua teknologi baru yang dipakai oleh seluruh masyarakat selalu menyimpan berbagai data dari para penggunanya, seperti saat masyarakat mendaftarkan akun untuk platform perbankan ataupun tempat belanja online data diri mereka telah tersimpan secara otomatis. Data-data tersebut tersimpan dalam server yang berada di dalam media tersebut. Dalam era kemajuan ini data tidak hanya digunakan untuk kepentingan positif melainkan sering kali terjadi kejahatan dunia maya, untuk menjegah kecahatan dunia maya tersebut diperlukannya cyber security. Kejahatan dunia maya yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dapat merugikan seluruh pihak, upaya pencegahan terjadinya kejahatan seperti pencurian data masyarakat, pemerintah menghadirkan cyber security dan pembentukan hukum dalam UU ITE No.11 tahun 2008 dan RUU Perlindungan Data Pribadi, Data Pribadi dapat diidentifikasikan apabila data tersebut berhubungan dengan seseorang yang menjadi pemilik data itu. Dalam undang – undang tersebut menjelaskan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pentingnya perlindungan data pribadi, perlindungan data pribadi mulai menguat seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna telepon seluler dan internet. RUU data pribadi tersebut merincikan Jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi, transfer data pribadi, sanksi administrative, larangan dalam penggunaan data pribadi, pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi, penyelesaian sengketa dan hukum acara, kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, serta ketentuan pidana. Terdapat banyak kasus yang memiliki keterkaitan dengan kebocoran data pribadi seseorang dan bermuara kepada aksi penipuan atau tindak kriminal pornografi. Perlindungan data pribadi berhubungan dengan konsep privasi yang dimana merupakan gagasan untuk menjaga integritas dan martabat pribadi, hak privasi juga merupakan kemampuan seseorang untuk menentukan siapa yang memegang informasi tentang mereka dan bagaimana informasi tersebut digunakan.

Terdapat contos kasus atas kebocoran penggunaan situs jual beli online yang di alami oleh e-commerce besar di Indonesia yaitu  Tokopedia. Peretas pengambilan data diduga  menjual 91 juta data pengguna dan merchant Tokopedia seharga Rp 75,78 juta (kurs Rp 15.157 per dollar AS) di situs gelap (dark web). Data yang dijual mencakup gender, lokasi, username, nama lengkap pengguna, alamat e-mail, nomor ponsel, dan password. Pihak Tokopedia mengakui adanya pencurian data tersebut, tetapi mereka memastikan bahwa informasi perting para pengguna seperti password tetap terlindungi, dan pihak dari Tokopedia menghimbau para pengguna untuk segera mengganti password lama dengan yang baru. Selain kasus yang terjadi pada Tokopedia, terdapat juga beberapa situs jual-beli yaitu Bukalapak yang kedapatan di curi data diri penggunanya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan banyak kasus yang hampir mirip membuat penegakan hukum upaya meminimalisir kejahatan semakin ditingkatkan.


 

REFERENSI

 

Pujianto, A., Mulyati, A., & Novaria, R. (2018). Pemanfaatan Big Data dan Perlindungan Privasi Konsumen di Era Ekonomi Digital. Majalah Ilmiah Bijak15(2), 127-137.

Setiawan, D. (2018). Dampak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap budaya. JURNAL SIMBOLIKA: Research and Learning in Communication Study4(1), 62-72.

Rumata, V. M. (2016). Peluang dan Tantangan Big Data dalam Penelitian Ilmu Sosial: sebuah Kajian Literatur. Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publik20(1), 155-67.

Ardiyanti, H. (2016). Cyber-security dan tantangan pengembangannya di indonesia. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional5(1).

Sari, I. P. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK BESERTA UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. PAMULANG LAW REVIEW2(1), 13-22.

Nafi'ah, R. (2020). PELANGGARAN DATA DAN PENCURIAN IDENTITAS PADA E-COMMERCE. Cyber Security dan Forensik Digital3(1), 7-13.

 

 

 

 

ALIYA KAFKA NABILA

CO-2

(106119060)


Comments

Popular posts from this blog

Berkembang Bersama Himakom UP: Lokatara

Analisis Pengaruh PTIK Dalam Pariwisata di Pekanbaru

Kemajuan Teknologi Video Game dan Virtual Game Berbasis Artificial Intelligence (AI)